Hanya Wahana Surya yang Belum Laporkan Dokumen UKL-UPL
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Disaat perusahaan lain telah menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diketahui hanya Wahana Surya yang belum menyampaikan laporan tersebut tepat waktu.
Diketahui, UKL-UPL seharusnya secara berkala setiap 6 bulan sekali. Amanat peraturan terbaru mengenai Lingkungan Hidup yang tercantum dalam UU Ciptakerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pihak perusahan yang tidak melaporkan UKL-UPL secara berkala berupa pencabutan izin lingkungan hingga izin usaha.
Dalam waktu enam bulan sekali, perusahaan dengan kriteria wajib UKL UPL harus membuat laporan yang berisi hasil pemantauan dampak yang diakibatkan dari usaha terhadap lingkungan. Laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tempat dimana perusahaan berada.
"Dari DLH terus melakukan pengawasan rutin ke sejumlah perusahaan di Bengkulu Tengah sekaligus mengingatkan kalau laporan per semester itu belum selesai agar secepatnya diakomodir oleh perusahan," ujar Plt Kadis DLH Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd.(iza)