b. Peringatan tertulis
c. Peringatan lisan atau peringatan tertulis
d. Sanksi Pidana
e. Sanksi Etik Penyelenggara Pemilihan
Jawaban: C
19. Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaiakan sengketa antar peserta
pemilihan, dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, paling lama:
a. 3 (tiga) hari sejak diterima laporan atau temuan
b. 7 (tujuh) hari sejak diterima laporan atau temuan
c. 12 (duabelas) hari sejak diterima laporan atau temuan
d. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterima laporan atau temuan
e. 30 (tiga puluh hari)hari sejak diterima laporan atau temuan
Jawaban: C
20. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan:
a. Menerima dan mengkaji laporan