24. Penyidik Kepolisian Negara Republik ndonesia menyampaikan hasil penyidikannya terkait Tindak
Pidana yang diteruskan oleh Panwas Kabupaten/Kota, beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum
paling lama:
a. 5 (lima) hari sejak diterimanya Laporan
b. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan
c. 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan
d. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya laporan
e. 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan
Jawaban : C
25. Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama :
a. 1 (satu) hari
b. 2 (dua) hari
c. 3 (tiga) hari
d. 5 (lima) hari
e. 7 (tujuh) hari
Kategori :