c. KPU
d. Bawaslu
e. Bawaslu Provinsi
Jawaban: A
17. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran Administrasi
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama:
a. 3 (tiga) hari sejak rekomendasi diterima
b. 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima
c. 6 (enam) hari sejak rekomendasi diterima
d. 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima
e. 8 (delapan)hari sejak rekomendasi diterima
Jawaban: D
18. Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa:
a. Peringatan Lisan
Kategori :