Kelola Dana Hibah Hingga Puluhan Miliar, Sekda Rachmat Pesankan Ini kepada KPU dan Bawaslu

Selasa 16 Jul 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Diwartakan sebelumnya bahwa dana hibah Pilkada untuk KPU Bengkulu Tengah dan juga Bawaslu telah dicairkan 100 persen oleh Pemkab Bengkulu Tengah. Dimana besaran totalnya, Rp25,7 miliar dikelola KPU dan Rp7,9 miliar dikelola oleh Bawaslu. 

Terkait besaran anggaran yang dikelola baik Bawaslu maupun KPU, Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto berpesan agar dipergunakan sesuai regulasi yang ada, mengacu dengan kebutuhan yang tertera di dalam proposal. Rachmat mewakili Pemerintah Daerah berharap KPU dengan Bawaslu dapat menyelenggarakan tahapan demi tahapan Pilkada dengan lancar dan sukses. 

“Saya berharap, bukan hanya KPU namun juga Bawaslu karena pencairan dana hibah sudah 100 persen gunakanlah sesuai peruntukkannya, ikuti regulasi yang ada. Kami selaku Pemerintah Daerah mensupport segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2024. Tentu harapan kita Pilkada nanti akan berjalan dengan lancar dan sukses,” jelasnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5687/dana-hibah-kpu-rp257-m-sudah-cair-100-persen-gerakan-lima-kamis-pertanyakan-penggunaan

Sebelumnya, Sekretaris KPU Bengkulu Tengah, Surya Ofiana dikonfirmasi wartawan tak menampik bahwa dana hibah sudah dibayarkan 100 persen.

“Ya benar sudah cair,” singkatnya.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah Lily Trianti melalui Sekretaris Tri Puja Nugraha didampingi Kabid Anggaran, Ade Christian turut membenarkan bahwa dana hibah Pilkada sudah tuntas dibayarkan. Bukan saja KPU, dana hibah untuk Bawaslu juga sudah dicairkan. 

Rinciannya untuk dana hibah KPU, lanjut Ade, Rp25.743.815.300 dimana pada tahun 2023 dibayarkan sebesar 40 persen atau Rp10.297.526.120 dan di tahun 2024 sebesar 60 persen yakni Rp15.446.289.180. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5710/luar-biasa-kabupaten-bengkulu-tengah-jadi-yang-pertama-deklarasikan-desa-anti-politik-uang

“Bukan hanya KPU saja namun pencairan dana hibah 100 persen ini juga termasuk Bawaslu sudah selesai. Secara aturannya 40 persen dicairkan pada tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024. Kenapa dicairkan 100 persen? Karena kita mendapat atensi Mendagri untuk mencairkan dana hibah 100 persen sehingga dari tahapan persiapan Pilkada sudah bergulir tersalurkan secara bertahap, karena ada beberapa kabupaten lainnya mendapatkan teguran dari Mendagri, jadi artinya kami mencairkan dana hibah 100 persen ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri,” jelasnya.(imo)

Kategori :