KPU Putuskan Gelar PSU di TPS Desa Taba Lagan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Usai menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah soal dugaan pelanggaran oleh pemilih yang berujung agar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya mengambil keputusan. Dimana pencoblosan ulang akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan.
Bukan saja berimbas pada perolehan suara masing-masing paslon, baik Pilgub maupun Pilbup keputusan akan digelarnya PSU turut berdampak pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tingkat Kecamatan Semidang Lagan.
Rapat yang dilangsungkan kemarin, Minggu 1 Desember 2024 terpaksa tidak dapat diselesaikan lantaran satu TPS yakni TPS 01 Desa Taba Lagan bakal dilakukan PSU.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi mengatakan, pleno Kecamatan Semidang Lagan saat ini dilakukan skors selama menunggu PSU. Surat rekomendasi dari Bawaslu Bengkulu Tengah telah diterima oleh KPU.
"Kita menanti surat dari KPPS kepada PPK dan diteruskan kepada KPU untuk permohonan PSU. Intinya memang surat dari Bawaslu sudah sampai ke kami dan akan kami tindaklanjuti. Untuk waktu belum dapat kami sampaikan karena masih akan dilakukan rapat pembahasan dengan pihak-pihak terkait dulu," jelas Sukardi.
Tahapan Pelaksanaan PSU
Adapun tahapan pelaksanaan PSU melansir dari berbagai sumber, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, berikut pengaturan pelaksanaan PSU.
Untuk melakukan PSU, terdapat beberapa tahapan, yaitu:
KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU dan menyebutkan alasan diadakannya pemungutan suara ulang.
Usulan KPPS diteruskan kepada PPK untuk diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
Setelah usulan pemungutan suara ulang dari PPK diterima, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.