KPU Putuskan Gelar PSU di TPS Desa Taba Lagan
--
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS.
Dasar Rekomendasi Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan rekomendasi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah.
Rekomendasi yang telah disampaikan kepada KPU tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 November 2024 dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dasarnya temuan adanya pemilih yang merupakan pasutri terdaftar di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang. Namun selain memilih di TPS setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan juga menggunakan hak suaranya di TPS 01 Desa Taba Lagan bermodalkan KTP.
Informasi terhimpun, KTP yang diperlihatkan kepada petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan adalah KTP lama sebelum pindah domisili ke Desa Linggar Galing.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak Bawaslu di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di Desa Linggar Galing.
"Kesimpulan, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf E UU Pemilihan Juncto pasal 50 ayat (3) huruf E PKPU 17 tahun 2024," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki atas nama Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar.
"Sebagaimana diketahui bahwa pemilih tersebut memiliki hak suara di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Seharusnya, KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang lagan memastikan terlebih dahulu pemilih tersebut terdaftar di TPS mana, melalui DPT online. Lalu jika yang bersangkutan terdaftar di TPS lain maka diperbolehkan memilih di TPS setempat dengan syarat menyerahkan surat pindah memilih. Sementara yang bersangkutan telah berdomisili di desa Linggar Galing sejak Agustus 2023. Artinya, Suara sah demi hukum untuk 2 orang yang tersebut di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang," urai Roni.
Masih mengutip isi rekomendasi Bawaslu, bukan hanya merekomendasikan PSU, Bawaslu juga merekomendasikan agar pihak KPU menjatuhkan sanksi administrasi terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi.
"Terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan agar diberikan sanksi administrasi," bunyi surat.(one/fry)