RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa melimpahkan laporan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Jhoni salah seorang karyawan PT. Bengkulu Gas Energy yang bertugas di SPBU Pondok Kelapa.
Laporan ini dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu usai mediasi yang dilakukan pada Kamis 16 Mei lalu tak menemui kata sepakat.
Dari informasi yang dihimpun RBt, surat PHK dikeluarkan oleh perusahaan pada tanggal 30 April lalu kepada saudara Jhoni berikut diberikannya hak pesangon. Namun tidak terima sebatas itu saja, Jhoni menuntut adanya pembayaran uang cuti serta uang penghargaan. Namun perusahaan menolak hingga melaporkan ke Disnakertrans Benteng.
‘’Sudah kami lakukan mediasi antara Jhoni mantan karyawan dan pihak perusahaan. Namun, tak mendapatkan kata sepakat. Selanjutnya kami akan limpahkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,’’ ujar Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Benteng, Gala Putra Wijaya, ST, MM.
Gala menyampaikan bahwa permintaan Jhoni kepada perusahaan yang menginginkan ada pembayaran uang cuti dan uang penghargaan tidak disetujui karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar.
‘’Perwakilan perusahaan yang datang hanya berstatus pegawai. Secara aturan memang ada terkait dengan pemberian uang cuti serta uang penghargaan mengingat masa kerja karyawan ini sudah 21 tahun. Aturan yang mengatur pembayaran uang cuti dan uang penghargaan itu ada akan tetapi kembali lagi ke perusahaan tersebut apakah menetapkan atau tidak dalam aturan perusahaannya,’’ demikian Gala.(ae2)