Disnakertrans Mediasi Pekerja dan Manajemen Perusahaan, Hasilnya Begini
Pekerja bersama manager lapangan PT. BRI menemui Kadis Nakertrans Benteng--
Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kisruh antara pekerja dan manajemen PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) yang diduga melanggar normatif ketenagakerjaan membuat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengambil tindakan.
Pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, Disnakertrans Benteng mengundang pihak perusahaan melalui manajer lapangan PT. BRI dan pekerja atas nama Sukardi untuk melakukan mediasi serta klarifikasi.
Adapun hasil dari mediasi, telah dibuat berita acara klarifikasi memuat 6 poin yang telah disepakati dan ditandatangani antara kedua belah pihak. Diantaranya Sukardi tidak menerima keputusan surat mutasi PT. BRI pertanggal 1 Juni 2024 tentang mutasi jabatan karena fisik sudah tidak mampu bekerja optimal.
Sukardi ingin kembali ke operasional Jondhere 5715 namun keputusan dikembalikan kepada manajemen pusat di Medan. Kemudian manager PT. BRI ingin tetap Sukardi bekerja seperti biasa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terbaru pertanggal 1 Juni sambil menunggu keputusan selanjutnya dari manajemen pusat di Medan.
Manager PT. BRI, Harman Syaputra Ritonga akan menyampaikan hasil mediasi antara perusahaan dengan Sukardi paling lambat pada Jumat tanggal 7 Juni 2024. Hasil rapat akan disampaikan kepada manajemen di Medan.
Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.Psi menyampaikan, satu minggu yang lalu, pihaknya sudah menanggil kedua belah pihak dengan cara terpisah. Akan tetapi nampaknya belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Pada hari Kamis dirinya memfasilitasi pertemuan ulang atau mediasi telah dibuat berita acara serta penandatanganan antara kedua belah pihak dan menghasilkan 6 poin keputusan awal.
‘’Berdasarkan berita acara, ada beberapa butir yang telah dibuat. Totalnya ada 6 poin. Terakhir, manajer akan menyampaikan hasil mediasi ke perusahaan pusat dengan waktu yang belum ditentukan,’’ ujar Tarmizi.
Tarmizi menuturkan, sementara menunggu hasil keputusan dari Medan, Sukardi bekerja seperti biasa sesuai dengan SK terbaru. Hanya mutasi, nanti Sukardi silakan bekerja di SK yang baru bagian umum dan tidak menanggur.
‘’Kita juga menginginkan Sukardi yang sudah 14 tahun bekerja di perusahaan tersebut dapat diperkerjakan kembali sebagai pekerja yang lama,’’ ungkap Tarmizi.