PT. Agra Sawitindo Dapat Peringatan Keras dari Disnakertrans, Peraturan Perusahaan Dicabut

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemalsuan tanda tangan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dilakukan oleh PT. Agra Sawitindo dalam penerbitan Peraturan Perusahaan (PP) tahun 2024 membuat perusahaan menerima peringatan keras Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Tidak hanya teguran keras, PP yang sebelumnya dibuat akhirnya dicabut. 

Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.PSi mengatakan, perusahaan dengan SPSI telah melaksanakan pertemuan pada Senin 7 Juli 2024. Hasilnya diketahui jika adanya pemalsuan tanda tangan. Sehingga PP yang dibuat dicabut.

‘’Kita berikan teguran keras kepada pihak perusahaan karena telah membuat PP secara sengaja memalsukan tanda tangan 6 anggota SPSI. Selanjutnya dengan hal ini Disnakertrans akan mencabut pengesahan PP dan diminta pihak perusahaan segera membuat PP yang sesuai dengan prosedur serta kesepakatan bersama dengan pihak SPSI,’’ jelas Tarmizi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5539/dikbud-bantah-honorarium-juri-lomba-budaya-dan-tari-kreasi-belum-dibayarkan-begini-penjelasan-kadis

Sementara itu, salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, menuntut agar manajer diganti. Namun hingga saat ini belum ada informasi bahwa manajer diganti maupun dipindahkan. Karyawan juga akan menunggu beberapa hari kedepan sebelum akan melaksanakan mogok kerja dan demo bersama.

‘’Beliau (manajer, red) masih ada di lokasi perusahaan. Kami masih menunggu hasil dari manajemen pusat sebelum akan melaksanakan aksi demo dan mogok kerja,’’ ungkapnya.

Terpisah, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi, STP, MAP mengungkapkan berkenaan dengan anggota dan perusahaan ini sudah dipertemuan sebanyak 2 kali. Dihadiri pihak-pihak penting baik dari perusahaan maupun SPSI. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5558/ormas-dan-lsm-minta-bws-sumatera-vii-tidak-bertele-tele-sikapi-air-sumur-bor-keruh-dan-berbau

‘’Kita sudah ajukan surat minta pertemuan kepada perusahaan, dihadiri anggota PUK, pengurus cabang serta pengurus Provinsi Bengkulu. Pertemuan pertama sudah ada beberapa poin kesepakatan. Tetapi ada yang krusial yaitu salah satunya manajer dalam setiap kegiatan sehari-hari menggunakan tutur bahasa sangat kasar,’’ jelas Septi

Septi melanjutkan, surat pernyataan dari seorang manajer berkata kasar tersebut sudah dilakukan perjanjian di tahun 2020, tetapi masih berulang. 

‘’Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kita selalu mewaspadai hal itu. Apalagi dengan pekerja lapangan takut khilaf. Kita sudah jauh-jauh hari menginginkan dan manajemen sudah pernah membuat surat. Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua,’’ demikian Septi.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan