PONDOK KUBANG RBt – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori angkat bicara terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengembangan perumahan BTN di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Dirinya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut.
‘’APH segera usut tuntas kasus perumahan diduga ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengahsampai ke akar-akarnya. Periksa semua pihak yang terlibat apabila ada dugaan tindak korupsi. Bukan hanya developer, namun juga dari PT. BTN,’’ ujar Melyan.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terbaru, tim penyidik Kejari Benteng telah melakukan ekpose ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya akan melengkapi berkas yang diminta untuk pelaksanaan audit.
Diketahui, tidak hanya para nasabah, namun manajemen dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan developer PT. Asisya Catur Persada juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara sejumlah unit rumah sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan. Adapun kerugian sementara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
‘’Kekurangan berkas yang diminta BPKP untuk audit sedang dilengkapi. Kami juga akan melakukan pemanggilan ulang saksi-saksi yang dianggap perlu untuk kebutuhan penyelidikan,’’ pungkas Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansyah, SH.(imo/fry)