Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Perumahan
1 Tersangka baru kasus dugaan korupsi perumahan digiring oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Yasa Griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, senilai Rp5,5 miliar.
Tersangka tersebut adalah ZR, yang menjabat sebagai Branch Manager (BM) salah satu bank milik pemerintah pada saat itu. Selain status tersangka, ZR juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 16 Desember 2024.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH dan Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa total tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang yang sudah ditahan.
"Kami telah menetapkan ZR sebagai tersangka baru. Sebagai BM di salah satu bank milik pemerintah, ZR langsung kami tahan selama 20 hari, mulai 16 Desember hingga 4 Januari 2025. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka menjadi lima orang," ujar Marjek.
Sementara itu, empat tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah TG, yang menjabat sebagai penanggung jawab PT. ACP, RZ selaku analis kredit di bank pemerintah, AP sebagai oknum developer, dan DU, mantan Branch Manajer salah satu bank pemerintah yang menjabat pada 2018.
Khusus untuk tersangka DU, yang merupakan mantan Branch Manajer tahun 2018, diketahui bahwa yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan oleh Kejari Bengkulu karena terlibat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9318/kades-diperingati-untuk-segera-inventarisir-aset-desa
Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor. Mereka semua ditahan hingga 20 hari ke depan," demikian Marjek.(fry)