Kejati Bengkulu Tangani 43 Kasus Korupsi, Rp 6,5 Miliar Uang Negara Diselamatkan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama jajaran berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 6,5 miliar dari 43 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024. Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas korupsi, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers akhir tahun pada Senin, 9 Desember 2024. Ia menyebutkan bahwa selama 2024, Kejati Bengkulu menangani 51 kasus di tahap penyelidikan dan 43 kasus di tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 37 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Selama periode 2024, Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Bengkulu telah menangani 43 perkara korupsi yang berada di tahap penyidikan," kata Syaifudin.
Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan bahwa dari kasus-kasus yang ditangani, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 6.565.718.317,28.
"Beberapa perkara tersebut adalah hasil pengembangan, namun ada juga yang merupakan kasus baru," tambahnya.
Syaifudin juga merinci, dari 43 kasus tersebut, Kejati telah menetapkan 14 tersangka. Tersangka terdiri dari 3 orang dalam kasus korupsi di Taba Terunjam, 10 orang dalam kasus di Puskeswan, dan 1 orang dalam kasus yang melibatkan Korem.
"Untuk kasus Taba Terunjam, ada 3 tersangka, yakni PPK, pelaksana kegiatan, dan pengawas. Sedangkan di Puskeswan ada 10 tersangka, dan di Korem baru 1 orang tersangka karena masih dalam tahap pengembangan," jelasnya.
Kejati Bengkulu akan terus berupaya menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan pendekatan yang lebih terarah, melalui pendampingan, penyuluhan hukum, dan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi lebih lanjut.(fry)