Akhir Bulan Ini Pejabat Eselon II Terpilih Dilantik, Pejabat Eselon III Ikut Dimutasi

Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kabar teranyar terkait dengan pelantikan pejabat Eselon II terpilih hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng).

Jika tidak ada aral melintang, pelantikan pejabat Eselon II terpilih akan dilangsungkan pada akhir bulan April ini. Tidak hanya pejabat Eselon II, namun beberapa pejabat Eselon III maupun IV juga akan dimutasi.  

Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyampaikan jika proses jelang pelantikan pejabat Eselon II terpilih sudah hampir finish.

Kemungkinan, surat izin rekomendasi untuk menggelar pelantikan akan diterima oleh Pemkab Bengkulu Tengah dalam Minggu ini. Kemudian, Pemkab Bengkulu Tengah akan menjadwalkan pelantikan.

‘’Proses pelantikan hasil JPTP sudah mendekati tahap akhir. Insya Allah secepatnya dalam Minggu ini akan kita terima surat dari Mendagri. Setelah itu, digelar pelantikan. Sementara untuk pejabat Eselon III maupun IV tetap kita persiapkan. Apalagi alurnya tidak sepanjang mempersiapkan pelantikan pejabat Eselon II,’’ ujar Rachmat.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3559/asn-gigit-jari-ini-10-opd-bengkulu-tengah-belum-cairkan-tpp-maret-dan-thr-tpp

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3558/tokoh-pemekaran-benteng-kecam-temuan-kerusakan-jalan-inpres

Rachmat menuturkan, tak kunjung dilantiknya pejabat terpilih hasil lelang jabatan bukan disengaja. Pasalnya, terdapat tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

‘’Hal ini bukan disengaja. Karena proses ini cukup berlarut. Mulai dari izin KASN, pertek BKN dan terakhir Kemendagri. Prosesnya cukup panjang. Semuanya harus kita lalui karena ini aturan administrasinya,’’ kata Rachmat.

Sementara terkait dengan edaran Bawaslu yang melarang dilaksanakan mutasi terhitung 22 Maret 2024, Pemkab Bengkulu Tengah tetap mengindahkan edaran tersebut. Hanya saja, perlu dicermati dalam surat imbauan tersebut jika untuk pelaksanaan mutasi masih diperbolehkan asalkan mengantongi izin dari Mendagri.

‘’Ada edaran dari Bawaslu terhitung 22 Maret dan seterusnya tidak boleh mutasi. Kita cermati aturan Mendagri itu, bagi daerah yang ingin mutasi, harus ada izin dari Mendagri. Maka dari itu Pemkab Bengkulu Tengah tentu akan mengurus izin terlebih dahulu baru mutasi,’’ jelas Rachmat. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3546/pendaftaran-pasangan-calon-pilkada-bengkulu-tengah-dibuka-agustus

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3545/kandidat-bakal-calon-wakil-bupati-bengkulu-tengah-santer-diperbincangkan-ini-dia-nama-namanya

Untuk diketahui, dari hasil seleksi JPTP yang digelar pada tahun 2023 lalu, terdapat 7 lowong jabatan yang dibuka. Adapun masing-masing 3 besar pejabat terpilih diantaranya jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, Febrian Fathillah, Jesno Sijabat dan Muhammad Ario Nurvansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan