ASN ‘Gigit Jari’, Ini 10 OPD Bengkulu Tengah belum Cairkan TPP Maret dan THR TPP

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini tak kunjung mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Maret dan Tunjangan Hari Raya (THR) TPP. 

Adapun 10 OPD yang dimaksud diantaranya Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Kantor Kecamatan Karang Tinggi, Kantor Kecamatan Talang Empat dan Kantor Kecamatan Taba Penanjung. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Adeansa Putra, SE membenarkan jika dari total 41 OPD, 31 OPD telah mencairkan secara keseluruhan baik THR, TPP Januari-Maret dan THR TPP. Namun masih terdapat 10 OPD yang belum mencairkan TPP Maret dan THR TPP.

‘’Masih terdapat 10 OPD yang belum mencairkan TPP Maret dan THR TPP. Beberapa OPD tersebut masih mempersiapkan berkas administrasi yang diminta,’’ ujar Ade.  

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3529/sempat-dihadiahi-timah-panas-pelaku-dugaan-penganiayaan-wanita-di-liku-sembilan-akhirnya-berhasil-ditangkap

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3528/usai-diduga-diperkosa-pacar-siswi-smp-ditinggal-kabur-di-semak-semak-lagan-bungin-bengkulu-tengah

Ade menjelaskan, syarat untuk pengajuan pencairan THR TPP ini adalah pencairan TPP bulan Maret telah disalurkan. Sebab besaran penyaluran THR TPP ini mengacu kepada TPP bulan Maret yang diterima setiap ASN.  

‘’Besaran THR TPP yang diterima ASN tergantung dengan TPP Maret yang mereka terima. Itulah menjadi dasar kami dalam penyaluran. Kami imbau agar OPD bisa mengajukan mulai pada 16 April mendatang. Adanya surat perintah membayar, akan kami proses selanjutnya,’’ jelas Ade.

Diketahui jika dalam penyaluran TPP Maret dan THR TPP ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024. PP nomor 14 tahun 2024 tersebut tentang THR dan Gaji 13 ASN,  

Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.(fry) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan