Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Bengkulu Tengah Dibuka Agustus

Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin, S.E, M.M--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan pilkada serentak 2024 telah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hari pemungutan suara ditetapkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Sementara jika dilihat dari tahapan, untuk pendaftaran pasangan calon pilkada ini akan dibuka pada Agustus mendatang baik yang berasal dari jalur perseorangan namun partai politik.

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin, S.E., M.M menuturkan jika sesuai tahapan yang ditetapkan, tahapan sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.

Lalu untuk pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

‘’Aturan PPK, PPS dan KPPS menggunakan SDA pada saat pemilu lalu masih menunggu instruksi dari atasan karena saat ini belum ada instruksi apakah akan direkrut kembali atau mengevaluasi SDA pada saat pemilu lalu,’’ kata Nora. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3179/purnawirawan-tni-ad-terpilih-jadi-anggota-dprd-bengkulu-tengah-ini-visi-dan-misinya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3545/kandidat-bakal-calon-wakil-bupati-bengkulu-tengah-santer-diperbincangkan-ini-dia-nama-namanya

Sementara itu, tahapan lain adanya pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan 27 Februari sampai 16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024. Lalu, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3526/pemkab-bengkulu-tengah-terbitkan-surat-pembatalan-kelulusan-6-peserta-lolos-pppk-ini-nama-namanya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3502/asn-di-12-opd-belum-nikmati-tpp-maret-dan-thr-tpp

Terkahir, ia menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan waktu antara pendaftaran jalur parpol dan jalur independen. Hanya saya ada perbedaan syarat dukungannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan