8 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Jaksa, Mantan Kadis Pertanian Benteng Dijadwalkan Menyusul Hari Ini

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Bengkulu pada Senin 2 Desember 2024 pagi.

8 tersangka dari 10 tersangka sudah dilimpahkan terlebih dahulu. Diantaranya WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, JW (54) swasta, DRM (59) Wadir CV Bayu Mandiri. Sementara 2 tersangka lainnya, ES mantan Kadistan Bengkulu Tengah dan MMH PNS akan dilimpahkan pada Selasa 3 Desember 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8906/benteng-gelar-psu-hari-ini-paslon-pilgub-dan-pilbup-perebutkan-410-suara-di-tps-01-desa-taba-lagan

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK mengatakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Bengkulu melakukan pelimpahan ke Kejati Bengkulu.

‘’8tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi puskeswan di Bengkulu Tengah telah kami limpahkan ke Kejati. 2 orang lagi akan dilimpahkan besok (hari ini, red),’’ ujar Syahir.

Sementara itu, dari hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu proyek Puskeswan Distan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8881/lelang-jabatan-sekda-bengkulu-tengah-digelar-tahun-depan-termasuk-6-jabatan-kepala-opd-lainnya

Diketahui, sumber pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,7 miliar untuk pembangunan 7 paket pengerjaan. Diantaranya pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp 748 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp 715 juta, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa Rp 295 juta, serta rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Pagar Jati Rp 447 juta. 

Lalu rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Merigi Kelindang Rp 461 juta dan rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Taba Penanjung Rp 468 juta. 

Sementara untuk pemulihan keuangan negara, diketahui dari 8 tersangka telah terkumpul uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489 juta.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8902/persiapan-mutasi-puluhan-pejabat-eselon-3-pemkab-bengkulu-tengah-assesment-kompetensi

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan