Selain PLTA Musi, Pajak Terbesar Tahun Ini Bersumber dari Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Segini Nilainya

Febriansyah, A.Ks, MM, Kabid PBB dan BPHTB BKD Benteng--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Bidang PBB dan BPHTB terus berupaya untuk meningkatkan realisasi PBB maupun BPHTB tahun 2024 ini. Dengan target mencapai Rp 14,1 miliar, BKD menyebutkan jika terdapat 2 sumber pajak terbesar untuk memenuhinya. Yakni PLTA Musi dan jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang tahun ini sudah dimulai untuk diberlakukan pembayaran pajak.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM mengatakan jika pada tahun 2024 ini jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dengan panjang 17,6 km akan dikenakan pajak dengan nominal mencapai Rp5.080.000.000. Perhitungan nilai PBB dilakukan dengan memperhitungkan luas lahan dan bangunan. Dimulai dari jalan, jembatan serta tanah lain yang digunakan.

‘’Sudah dikomunikasikan dengan manajemen PT. Hutama Karya. Mereka akan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Nilai yang dibayarkan mencapai Rp5 miliar lebih. Ini sumber terbesar selain dari PLTA Musi setiap tahunnya,’’ ujar Febriansyah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5895/diduga-terlibat-kasus-korupsi-proses-pensiun-dini-kadis-pertanian-rampung

Febriansyah menuturkan, hingga Juli 2024 ini realisasi PBB telah mencapai angka Rp 2,2 miliar. Sebelumnya telah dilakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 49.704 lembar. 

Selanjutnya, kades bersama perangkat desa yang akan membagikan SPPT tersebut ke WP atau warga. 

“Nanti SPPT PBB ini akan diserahkan secara simbolis oleh Sekda ke setiap kecamatan. Kami meminta bantuan kecamatan untuk membagikan ke kades. Setelah itu baru kades bagikan kepada warganya yang terdata sebagai wajib pajak,” ujar Febriansyah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5891/wajib-tahu-warga-kurang-mampu-juga-bisa-mendapatkan-pendampingan-hukum-gratis-begini-penjelasannya

Untuk diketahui, PBB tahun ini menggunakan tarif baru atau ada kenaikan tarif.  Total ada golongan tiga tarif yang digunakan. Golongan I nilai objek pajak dibawah Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan 0,15 persen dari nilai objek pajak. Golongan II, nilai objek pajak Rp1 miliar sampai Rp15 miliar, tarif PBB 0,25 persen.  Golongan III, nilai objek pajak diatas Rp15 miliar, tarif PBB maksimal.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan