Wajib Tahu! Warga Kurang Mampu Juga Bisa Mendapatkan Pendampingan Hukum Gratis, Begini Penjelasannya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Informasi penting bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam meminta pendampingan hukum, masyarakat yang kategori kurang mampu tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar. Saat ini juga telah tersedia pendampingan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Seperti yang disampaikan dalam sosialisasi perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Desa Panca Mukti Kecamatan Pondok Kelapa pada Selasa 23 Juli 2024. Sosialisasi ini disampaikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) dengan pemateri, Pimpinan LKBH UMB, Dr. Edy Sugiarto, SH., M.H., dan anggota LKBH UMB, Martoni, S.H.I., Al Arkom, S.H dan Kades Panca Mukti, Dwi Agus Wiratmo. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5861/sempat-jadi-korban-penculikan-remaja-13-tahun-asal-bengkulu-tengah-kini-alami-trauma-mendalam

Ketua LKBH UMB, Dr. Edy Sugiarto, SH., M.H., selaku pemateri menyampaikan betapa pentingnya perlindungan hukum agar akses keadilan untuk masyarakat tidak mampu mudah didapatkan. 

‘’Beberapa masyarakat belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Kami hadir di sini untuk memberikan informasi melalui sosialisasi ini, karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di tingkatan tertentu. Setelah itu, mereka harus menghadapi persidangan tanpa bantuan hukum yang memadai,’’ ungkap Edy. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5863/dugaan-korupsi-pembangunan-jembatan-taba-terunjam-senilai-rp49-miliar-kejati-bengkulu-tetapkan-1-tersangka

Edy menuturkan, adanya bantuan hukum gratis tidak hanya litigasi, namun non litigasi juga difasilitasi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis baik itu pendampingan, penyuluhan hukum dan lainnya.

Karena bantuan hukum diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 yaitu jasa hukum adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi hukum kepada penerima bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5864/pj-bupati-ngopi-bareng-peserta-ppap-4-desa-terima-bantuan-peralatan-olahraga

Penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang yang miskin dibuktikan dengan bukti kartu miskin atau perkara atau yang lainnya atau sejenisnya.

‘’Bukan hanya LKBH UMB yang memberikan fasilitas tersebut, namun LBH yang lain masih banyak di Bengkulu yang sudah menjalin kerjasama dengan KemenkumHAM wilayah Bengkulu,’’ ungkap Edy. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5866/dugaan-pemalsuan-tanda-tangan-spsi-bakal-cabut-laporan-polisi-jika

Terpisah, Kades Panca Mukti, Dwi Agus Wiratmo mengungkapkan, mewakili warga desa menyampaikan terima kasih atas sosialisasi perlindungan hukum bagi warga masyarakat tidak mampu. Nantinya akan diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

‘’Yang jelas arah dan tujuan bantuan hukum untuk rakyat kecil itu ada. Hukum di Indonesia sudah sangat baik,’’ pungkas Agus.(cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan