Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam Senilai Rp49 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka

FL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Taba Terunjam--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka berinisial, FL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana proyek penggantian pembangunan jembatan di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah.

Atas perbuatannya, FL yang merupakan pihak perusahaan pengerja proyek saat ini harus ditahan dalam masa 20 hari di Lapar Perempuan Bengkulu. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5848/bukan-hanya-minta-manajer-diganti-pekerja-pt-agra-sawitindo-beberkan-2-poin-tuntutan-lainnya

Kajati Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH membenarkan adanya penetapan tersangka ini. Sebelumnya FL sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan senilai Rp49 miliar. 

Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang Magrib, FL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari.  

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5861/sempat-jadi-korban-penculikan-remaja-13-tahun-asal-bengkulu-tengah-kini-alami-trauma-mendalam

‘’Sudah ditetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka sudah dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu. Kasusnya kita dalami lebih lanjut,’’ pungkas Suwarsono. 

Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah. Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan