KPU Bengkulu Tengah Kembali Didesak Segera Tetapkan Dewan Terpilih
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – PAN maupun PPP kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk segera menetapkan anggota DPRD Benteng terpilih. Pasalnya, sengketa perselisihan perolehan suara pemilu secara nasional di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai pada Senin 10 Juni 2024.
Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, S.E menyampaikan DPW PAN sudah bersurat resmi kepada DPP dan KPU RI untuk segera menetapkan DPRD terpilih untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
‘’Tentunya kami meminta agar segera menetapkan dan melakukan rapat pleno terbuka di Bengkulu Tengah. KPU Bengkulu Tengah segera tetapkan dewan terpilih,’’ ujar Riswan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW PPP Provinsi Bengkulu, Eko Febrinaldo, SH mengatakan saat ini PPP menunggu KPU Bengkulu Tengah untuk menetapkan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Bengkulu Tengah nomor 442 dalam menetapkan calon DPRD terpilih Bengkulu Tengah.
‘’Kami PPP optimis KPU Bengkulu Tengah akan memberikan keadilan sesuai dengan aturan dengan menetapkan DPRD terpilih berdasarkan SK KPU Nomor 442,’’ pungkas Eko.
Sekadar mengulas, belum ditetapkannya dewan terpilih ini lantaran beberapa waktu lalu adanya polemik hasil penghitungan suara pileg 2024 antara PPP dan PAN di Dapil 3. Dimana, PAN dinyatakan unggul 1 suara dari PPP berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Tengah tingkat kabupaten dengan surat keputusan nomor 439.
Namun, PPP pun melayangkan keberatan dan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu sehingga KPU Bengkulu Tengah melakukan perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah di 5 TPS berbeda di Dapil 3.
Berdasarkan hasil hitung ulang, PPP unggul 3 suara dari PAN dan disahkan dengan surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442. Namun, seperti yang diketahui, KPU RI merilis keputusan nomor 360 terkait hasil pemilihan secara nasional dengan lampiran untuk Bengkulu Tengah keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439.
Hal tersebutlah yang menjadi polemik hingga sekarang. PPP mengklaim bahwa pihaknya menang, berdasarkan keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442, meskipun tidak dimuat dalam keputusan KPU RI nomor 360.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4878/inspektorat-daerah-warning-opd-tuntaskan-catatan-bpk-ri
Begitupun sebaliknya, PAN pun mengklaim pihaknya menang berdasarkan keputusan KPU RI 360 yang memuat keputusan Bengkulu Tengah nomor 439 dan keputusan KPU RI 360 tidak bisa dirubah dengan alasan apapun.(imo)