KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Tunggu Rakor Usai, PAN Optimis Rebut Kursi Dapil 3

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) hingga Rabu 12 Juni 2024 belum menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah periode 2024-2029.

Berkaca dengan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum menetapkan dewan terpilih karena sempat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun akhirnya dicabut. Sementara untuk seluruh sengketa secara nasional di MK sudah selesai pada Senin 10 Juni 2024 lalu. 

Disampaikan Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penetapan dewan terpilih. Terlebih diketahui saat ini juga KPU RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) usai selesainya sengketa secara nasional di MK. Pelaksanaan rakor terhitung 12 Juni hingga 14 Juni 2024. 

‘’Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI seperti apa. setelah ada petunjuk dari KPU RI, baru akan kita lakukan penetapan dewan terpilih," ungkap Meiky. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4910/dipukau-dengan-penampilan-repvblik-kpu-launching-maskot-mideswa-pilkada-bengkulu-tengah

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4911/seleksi-jptp-telah-berakhir-jangan-membuat-gaduh-malani-biarkan-mereka-bekerja

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E mengaku hingga sekarang masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Ia juga membenarkan seharusnya dewan terpilih ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. 

‘’Kita masih menunggu petunjuk. Benar saja untuk penetapan di tanggal 10 Juni lalu, namun kita masih menunggu surat KPU RI paling cepat 3 hari setelah tanggal 10 tersebut,’’ singkatnya. 

Untuk diketahui, dalam rangka menindak-lanjuti Putusan MK, lembaga KPU RI mengundang KIP Aceh/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dengan surat nomor : 1041/PY.01.1-Und/05/2024 tanggal 10 Juni 2024, bertempat Grand Mercure Kemayoran tanggal 12-14 Juni 2024. Ada sebanyak 22 KPU Provinsi dan ada 65 KPU Kabupaten/Kota yang diundang dalam acara itu.

Dari daftar KPU yang diundang tersebut tidak terdapat KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, karena masalah di Dapil 3 Bengkulu Tengah tidak dibahas lagi oleh KPU RI maka secara hukum ini artinya proses penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Dapil Bengkulu Tengah 3 sudah tidak ada masalah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4912/sri-budiman-gandeng-septi-peryadi-maju-pilkada-bengkulu-tengah-2024-ini-alasannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4877/praktisi-hukum-ibu-kota-minta-pj-bupati-batalkan-pengangkatan-pejabat-eselon-2

Menyikapi ini, Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, SE menjelaskan langkah KPU RI yang tidak akan membahas masalah di Dapil 3 Bengkulu Tengah itu patut diapresiasi, sebab ini menjawab pertanyaan publik atas masalah sengketa PAN dengan PPP di Dapil 3 Bengkulu Tengah.

“Demi keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini, semua pihak harus mengacu pada SK KPU RI Nomor 360 tahun 2024 dan lampiran VI yang berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439. Mari kita stop perdebatan soal hukum untuk kasus ini karena sudah final PAN sebagai pemenang, sejak ada putusan dan ketetapan dismissal oleh MK dalam perkara 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PAN dan PPP di Dapil 3 tersebut yang ditarik oleh PAN dalam persidangan 8 Mei 2024 melalui surat tertulis DPP PAN tanggal 30 April 2024 dan penarikan perkara itu disahkan oleh MK lewat Ketetapan MK nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 tanggal 21 Mei 2024. Sekarang ini mari kita gunakan hati nurani dan objektifitas serta berani mengakui kesalahan dan menerima kebenaran,’’ pungkas Riswan. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan