Praktisi Hukum Ibu Kota Minta Pj Bupati Batalkan Pengangkatan Pejabat Eselon 2

Praktisi Hukum, Raden Adnan--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO- Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah kembali mendapat sorotan tajam. Tak tanggung-tanggung, kali ini praktisi hukum kondang yang berkantor di Pancoran, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang memberikan pendapatnya.

Dengan tegas Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H., meminta agar Pj Bupati Dr. Heriyandi Roni, M.Si membatalkan pengangkatan pejabat Eselon 2 hasil seleksi sebab menurut Raden Adnan diduga cacat prosedural. 

"Saya berpendapat sebaiknya Pj Bupati Bengkulu Tengah membatalkan keputusan pengangkatan pejabat hasil seleksi yang diduga cacat prosedural tersebut, jika tidak maka sebagai bentuk peran serta masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Ombudsman bertugas antara lain, berupaya mencegah mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Serta juga keputusan pengangkatan pejabat pada jabatan Eselon 2 tersebut dapat digugat di PTUN untuk dibatalkan," urai Raden Adnan yang merupakan Putra Daerah Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4860/calon-terpilih-belum-juga-ditetapkan-kpu-bengkulu-tengah

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4861/mtq-xxxvi-provinsi-bengkulu-berakhir-bengkulu-tengah-raih-2-emas-1-perak-dan-1-perunggu

Dasar pendapat Raden Adnan untuk pengangkatan pejabat Eselon 2 ditinjau dan dibatalkan lantaran terdapat dugaan kejanggalan.

Pertama, sebagaimana rilis yang diterima redaksi Rakyat Benteng (RBt), sesuai tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi sedianya pada tanggal 13 Desember 2023, namun faktanya berdasarkan pengumuman Nomor : 08/PANSELBT/2023 tertanggal 12 Desember 2023. 

Hal ini juga terjadi perubahan pelaksanaan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya dilakukan tanggal 13 Desember 2023 tanpa ada revisi tahapan seleksi atau inkonsistensi.  

Kemudian berdasarkan pembobotan nilai masing-masing penilaian Rekam Jejak sebesar 20%, Makalah sebesar 20%, Assessment Center sebesar 25 % dan Wawancara sebesar 35% sesuai jadwal, namun hasil nilai masing masing pembobotan para peserta tidak diumumkan dan tidak diberikan kepada peserta, padahal seleksi bersifat terbuka. Harusnya dipublikasikan secara transparan kepada peserta dan publik baik melalui website resmi BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga Media Massa. 

Ke empat, berdasarkan tahapan untuk pengumuman hasil seleksi terbuka pada tanggal 20 Desember 2023, namun faktanya pengumuman penetapan hasil 3 besar peserta terbaik seleksi melalui pengumuman Nomor : 12/PANSELBT/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tanpa ada revisi tahapan seleksi, khususnya tahapan pengumuman hasil seleksi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4841/pj-bupati-tindaklanjuti-dugaan-guru-honorer-di-bengkulu-tengah-diperlakukan-tidak-adil-ini-hasil-sementara

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4776/disnakertrans-mediasi-pekerja-dan-manajemen-perusahaan-hasilnya-begini

"Kebijakan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan seleksi terbuka untuk menciptakan aparatur yang memiliki profesionalisme yang berbasis sistem merit. Ada indikasi ketidak pastian waktu pada setiap tahapan seleksi," papar Raden Adnan yang menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia. 

"Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa pelaksanaan sileksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memenuhi ketentuan. Seleksi tersebut diduga cacat prosedural atau maladministrasi karena proses seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanggar tahapan seleksi sebagaimana termaktub dalam Pengumuman Nomor 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023," tandas Raden Adnan.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan