Penetapan Caleg Terpilih Pasca Putusan MK Jadi Pertaruhan Kredibilitas KPU

Komisioner Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bukan saja PAN dan PPP yang menantikan tindak lanjut penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih oleh pihak KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), publik se-Bengkulu Tengah juga menantikan hasil keputusan KPU tersebut.

Meski dari dua kubu yang bersengketa saling mengklaim sebagai pemenang, namun keputusan resminya menunggu dari KPU. 

"Kita menaruh harapan besar kepada KPU untuk mengambil keputusan secara adil dan profesional. Kredibilitas KPU dipertaruhkan. Seluruh proses sudah dilalui dan sudah selesai. Penetapan sebelumnya yang tertuang di dalam Keputusan Nomor 439 sudah dicabut oleh pihak KPU sendiri melalui pengumuman Nomor: 05/PL.01.8-Pu/1709/2/2024. Dengan begitu Keputusan yang sah adalah Nomor 442, yang berisikan merubah perolehan suara sah untuk PPP dari hasil penghitungan ulang suara tidak sah di 5 TPS yang merupakan tindak lanjut putusan cepat Bawaslu atas keberatan yang diajukan PPP," ungkap aktivis Ormas Nusantara Institute Harisna Asari.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4453/bawaslu-umumkan-3-nama-panwascam-terpilih-pelantikan-serentak-se-bengkulu-tengah-dijadwalkan-25-mei

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4442/putusan-mk-perkara-phpu-pileg-dprd-kabupaten-bengkulu-tengah-tim-hukum-pan-dan-ppp-saling-klaim-kemenangan

Terpisah, salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Roni Marzuki menyampaikan bahwa pihak KPU harus menetapkan Caleg DPRD Kabupaten terpilih melalui rapat pleno paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. Itu artinya hari ini, Jumat 24 Mei 2024 mengingat putusan dibacakan oleh Hakim MK pada Selasa 21 Mei 2024. 

"Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dan Pemilu yang berbunyi; apabila terdapat permohonan PHPU, maka penetapan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan," terang Roni.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan