Putusan MK Perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum PAN dan PPP Saling Klaim Kemenangan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mengabulkan permintaan pencabutan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 disambut sukacita oleh dua kubu yang bersengketa, yakni PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua kubu tersebut saling mengklaim bahwa penetapan oleh MK tersebut menandakan kemenangan sudah di genggaman. 

Menurut Nopriyansyah, S.H., tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, ada 2 poin penting dari penetapan MK yang dibacakan pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.47 WIB di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta. 

"Pertama, dengan ditariknya perkara Nomor 192 di MK maka secara hukum tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 Bengkulu Tengah antara PAN dengan PPP. Kemudian yang ke dua, karena status hukumnya tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 Bengkulu Tengah antara PAN dan PPP maka semua pihak berpedoman pada SK KPU RI No 360 lampiran VI (bisa dilihat di JDIH KPU RI) lampiran VI itu berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 yang memenangkan PAN dengan selisih 1 suara dengan PPP," urai Nopriyansyah. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4426/proyek-senilai-rp-38-miliar-diusut-polda-bengkulu-kadis-pertanian-ajukan-pensiun-dini

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4413/sk-ditandatangani-pj-bupati-asn-disnakertrans-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-diberhentikan-sementara

Berbeda halnya dengan pendapat Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW PPP Provinsi Bengkulu, Eko Febrinaldo, S.H., dimana Eko mengatakan bahwa PPP tetap unggul berdasarkan SK terbaru dari KPU Bengkulu Tengah bernomor 442 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana dalam Keputusan tersebut raihan suara PAN di dapil 3 sebesar 2.022 sedangkan PPP 2.025. 

Sebelumnya terkait penetapan MK yang mengabulkan permintaan pencabutan permohonan PAN dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 pihak KPU baik kabupaten maupun provinsi belum dapat memberikan komentar banyak. 

Diungkapkan salah seorang Komisioner KPU Bengkulu Tengah Alexander saat dihubungi wartawan kemarin, Rabu 22 Mei 2024, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. 

"Pak Riyanto (Komisioner KPU, red) sedang posisi di Jakarta. Kita menunggu informasi dari beliau seperti apa petunjuknya," ungkap Alexander. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4412/heri-roni-didukung-lanjutkan-kepemimpinan-di-bengkulu-tengah-ini-alasannya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4414/keikutsertaan-peserta-bukan-dari-domisili-desa-setempat-jadi-polemik-pemdes-surati-kpu

Senada, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono belum bisa berkomentar dengan alasan belum membaca putusan MK. 

"Kita belum baca putusannya," singkat Rusman.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan