Keikutsertaan Peserta Bukan dari Domisili Desa Setempat Jadi Polemik, Pemdes Surati KPU
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jika sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit, kini giliran Pemdes Lagan yang menyatakan sikap penolakan terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak berdomisili di desa tersebut.
Hal ini tertuju kepada salah satu oknum peserta yang diklaim tidak berdomisili di Desa Lagan dan diharapkan menjadi pertimbangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk tidak meloloskan.
Kepala Desa Lagan, Arian Gusti membenarkan bahwa pihaknya juga menyurati KPU Kabupaten Benteng beberapa hari lalu. Ia menyebutkan pihaknya tidak pernah menyetujui dan yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi.
‘’Tentunya saya tidak setuju. Apalagi yang bersangkutan tersebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi ke desa jika ingin mengikuti seleksi PPS,’’ ungkap Arian.
Sementara itu, Camat Semidang Lagan, Depi Junaidi, S.IP, M.H mengimbau agar KPU Kabupaten Benteng lebih selektif menerima dan meloloskan calon anggota PPS. Ia mengatakan bahwa calon anggota PPS haruslah sesuai domisili bukan dari luar desa maupun luar daerah.
‘’Sekali lagi, saya pertegaskan kepada KPU, seleksi calon anggota PPS harus sesuai dengan desa masing-masing. Kami dari kecamatan tidak pernah merekomendasi calon anggota PPS yang tidak sesuai domisili karena kenapa? khawatir orang luar desa dan luar daerah tidak mengetahui kondisi desa tersebut,’’ bebernya.
Depi menuturkan, jika KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tetap meloloskan dan melantik calon anggota PPS yang tidak sesuai domisili, pihaknya tidak akan merekomendasi pembentukann sekretariat.
‘’Perlu diketahui, jika KPU Bengkulu Tengah tetap meloloskan calon anggota PPS yang tidak sesuai domisili, kita sangat menyayangkan hal tersebut. Jika benar yang bersangkutan mendaftarkan diri sesuai domisili perlu dipertanyakan Dukcapil. Tidak mungkin kades masing-masing tidak mengetahui warganya,’’ ungkap Depi.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander, S.T menyampaikan KPU hanya menerima pendaftaran dan menerima berkas yang masuk. Kemudian, untuk domisili pihaknya mengaku melihat melalui KTP elektornik yang bersangkutan.
‘’Kita melaksanakan sesuai dengan tahapan dan regulasi. Perihal tidak berdomisili tentunya kita melihat sesuai dengan KTP calon anggota PPS tersebut,’’ ujar Alex.