Begini Tanggapan Kades di Bengkulu Tengah Usai DPR Setujui Perpanjang Masa Jabatan Hingga 8 Tahun

ilustrasi--

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3271/perusahaan-tambak-udang-berhenti-beroperasi-pemdes-buka-peluang-investor-baru

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3256/taman-makam-pahlawan-di-bengkulu-tengah-tak-kunjung-dibangun-tokoh-presidium-pemekaran-angkat-bicara

Terpisah, Kades Bukit, Ali Amran mengungkapkan secara pribadi ia setuju dengan alasan selaku kades dengan masa 8 tahun dapat menyelesaikan program yang belum terealisasi. 

‘’Dengan kesempatan ini, program desa yang belum selesai bisa diselesaikan dan terlaksana. Namun ada juga kekurangannya. Dikhawatirkan banyak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Karena masa jabatan ini sampai 8 tahun,’’ katanya.

Sementara itu, Kades Tanjung Dalam, Bambang Setiawan mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan jabatan oleh pemerintah, dirinya pasti dituntut harus bekerja ekstra lagi untuk percepatan pembangunan di desa.

‘’Kades dituntut untuk bekerja lebih ekstra demi kemajuan desa,’’ pungkas Bambang.(tim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan