Sempat Tuai Perdebatan, Surat Suara Tidak Sah Milik Caleg PPP Akhirnya Dinyatakan Sah oleh KPU

KPU membacakan hasil putusan 1 surat suara yang sebelumnya tidak sah, akhirnya dinyatakan sah dalam penghitungan ulang Minggu 10 Maret 2024.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya mengeluarkan keputusan prihal temuan hasil pencoblosan 1 surat suara di TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati. 

 

Keputusan ini harus diambil melalui rapat intern lantaran menuai perdebatan. Dimana hasil pencoblosan surat suara pada caleg PPP pemilihan DPRD Bengkulu Tengah ini terlihat adanya coblosan yang tertuju pada nama caleg PPP, Jon Karnedi. Namun hasil coblosan yang terlihat diragukan.

BACA JUGA:Hasil Coblosan Surat Suara Caleg PPP Bikin Kondisi Penghitungan Ulang Surat Suara Memanas

Dari hasil keputusan KPU yang dibacakan dalam kegiatan penghitungan ulang surat suara tidak sah pada Minggu 10 Maret 2024 di aula Pendopo Bengkulu Tengah, menyatakan jika surat suara tersebut dinyatakan sah. Sehingga akan masuk dalam penghitungan suara sah milik caleg PPP, Jon Karnedi.

 

"Hasil keputusan kami, surat suara tersebut kita nyatakan sah," ujar Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM.

BACA JUGA:Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Hari Ini, Polres Terjunkan 180 Personel

Usai putusan dibacakan, penghitungan terhadap surat suara tidak sah TPS lainnya dilanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, penghitungan ulang telah dilakukan untuk TPS Desa Padang Brunai dengan hasil tetap 15 suara dinyatakan tidak sah. Lalu di TPS 1 Desa Temiang, dari 6 suara, 1 suara dinyatakan sah.(imo)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan