Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Hari Ini, Polres Terjunkan 180 Personel

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana arahan KPU Provinsi Bengkulu atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan pada hari ini Minggu 10 Maret 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menjadwalkan penghitungan ulang dengan mengambil lokasi di gedung balai pertemuan Pemkab Bengkulu Tengah atau Pendopo di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi pada pukul 09.00 WIB.

Guna melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan penghitungan surat suara ini, Polres Bengkulu Tengah akan menerjukan lebih kurang 180 personel.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasi Humas, Ipda. Bangun Sialagan mengatakan berdasarkan instruksi dari pimpinan, akan diturunkan lebih kurang 180 personel. Nantinya akan melakukan pengamanan di sekitar lokasi penghitungan ulang surat suara.

‘’Lebih kurang ada 180 personel rencananya. Kita lihat situasi dan kondisi juga nantinya,’’ pungkas Bangun.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2803/dpw-pan-bengkulu-surati-bawaslu-ri

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2804/kades-ramai-ramai-diminta-klarifikasi-aph-soal-motor-dinas-mantan-kadis-pmd

Semetara itu, dikonfirmasikan Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM membenarkan pihaknya sudah menjadwalkan penghitungan ulang menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas keberatan yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui kuasa hukum tentang adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS.

"Ya benar. Kita sudah jadwalkan penghitungan ulang pada hari Minggu besok. Ini tindaklanjut surat putusan Bawaslu Provinsi dan arahan KPU Provinsi. Lokasinya di Gedung Balai Pertemuan Pendopo Benteng. Kita sudah sebarkan undangan para saksi parpol, Bawaslu, kepolisian dan pihak terkait lainnya termasuk wartawan," jelas Meiky.  

Sebelumnya, atas keberatan yang diajukan DPC PPP, Bawaslu Provinsi mengeluarkan putusan pemeriksaan cepat yang berbunyi, meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai. 

Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut.

Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan suara ulang.(fry/imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan