Hasil Coblosan Surat Suara Caleg PPP Bikin Kondisi Penghitungan Ulang Surat Suara Memanas

Surat suara yang dihitung menjadi perdebatan.--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penghitungan ulang surat suara tidak sah untuk 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang digelar pada Minggu 10 Maret 2024 pagi memanas. 

 

Pada saat penghitungan ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Temiang, didapati 1 surat suara yang hasil pencoblosannya sempat menuai perdebatan. Surat suara ini terlihat adanya coblosan yang tertuju pada nama caleg PPP, Jon Karnedi. 

BACA JUGA:Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Hari Ini, Polres Terjunkan 180 Personel

Sejumlah saksi dari Partai Perindo, Ummat dan Hanura menilai jika coblosan pada surat suara itu dinilai sah. Sementara dari penglihatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai jika hasil coblosan masuk dalam kategori tidak sah.

 

Pembahasan prihal surat suara yang satu ini cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama.

 

Sementara itu, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak sah berlokasi di Pendopo Bengkulu Tengah. Hadir langsung komisioner KPU Bengkulu Tengah, Bawaslu, Pemkab Bengkulu Tengah, saksi parpol dan personel kepolisian yang menjaga ketat sekitar lokasi. 

BACA JUGA:Setelah PAN, Giliran 2 Parpol Ini Surati Bawaslu

Diketahui, dasar penghitungan ulang yakni surat putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu bernomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 yang mengabulkan gugatan dari PPP.

 

Terdapat 5 TPS yang surat suaranya dihitung ulang. Yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan