Setelah PAN, Giliran 2 Parpol Ini Surati Bawaslu

Partai PDIP dan Partai NasDem ikut surati Bawaslu --

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Gugatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikabulkan berdasarkan hasil putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu bukan hanya disayangkan dari DPW PAN.

Namun, 2 partai politik (Parpol) lainnya, Partai PDI Perjuangan dan Partai NasDem juga melakukan hal yang sama.

Kedua partai ini sudah melayangkan surat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang isinya meminta copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan hitung ulang surat suara tidak sah di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai. 

Kemudian Bawaslu dinilai tidak berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dan KPU tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut yang menyangkut Dapil 3 sudah ditetapkan dalam pleno KPU Bengkulu Tengah. 

Jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil penetapan pleno KPU Bengkulu Tengah maka dapat menempuh mekanisme PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terakhir, jika Bawaslu Provinsi Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu tetap melakukan penghitungan ulang, maka hal itu dapat dikategorikan perbuatan sewenang-wenang, tidak profesional, tidak independent dan merupakan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2823/hitung-ulang-surat-suara-tidak-sah-dprd-kabupaten-bengkulu-tengah-hari-ini-polres-terjunkan-180-personel

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2803/dpw-pan-bengkulu-surati-bawaslu-ri

Ketua DPC PDI Perjuangan, Pery Haryadi, S.Sos, MAP menuturkan jika pihaknya keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

‘’Seharusnya tidak mesti diputuskan untuk penghitungan ulang surat suara di malam itu (Pleno tingkat provinsi, red). Karena keputusan itu tanpa mempertimbangkan kehendak dari saksi partai lainnya. Tolong itu dikaji kembali dan dengar juga permintaan dan keinginan dari saksi partai lain. Seharusnya untuk di pleno tingkat kabupaten itu sudah clear, sehingga tidak ada permasalahan lagi. Jika ada keberatan dalam hasil penghitungan, silakan sampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,’’ ujar Pery. 

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem, Budi Suryantono, S.Sos, MAP membenarkan jika DPW NasDem telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu prihak rekomendasi penghitungan ulang. 

‘’Kami menyayangkan adanya putusan yang dikeluarkan Bawaslu. Seharusnya jika ada keberatan terhadap hasil pleno KPU Bengkulu Tengah, silakan sampaikan gugatan ke MK,’’ pungkas Budi.(fry) 


--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan