Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Disorot Ormas dan LSM, Begini Penjelasan BPJN

--

KARANG TINGGI RBt - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu langsung angkat bicara menanggapi sorotan Ormas dan LSM terkait proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan ruas Ujung Karang - Renah Semanek dengan dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp28.567.979.000.

Kepada wartawan kemarin, Kasatker BPJN Bengkulu, Tendi Hardianto, S.T, M.T mengakui bahwa sesungguhnya sekarang ini pekerjaan sudah melewati batas waktunya.

Dimana sesuai yang tertera pada papan proyek, pekerjaan dimulai terhitung 12 September 2023 dengan lama pekerjaan 111 hari. Namun dijelaskan Tendi bahwa keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan.

BACA JUGA:Oknum Tak Bertanggungjawab Kedapatan Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, KPHL Layangkan Teguran Keras

Kemudian juga pihak pelaksana dalam melangsungkan pekerjaan yang telah melewati tahun anggaran berpedoman pada regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109.

Dalam PMK tersebut diuraikan bahwa penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhir masa pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA:Lumbung Padi dan Jagung Telah Dialih Fungsi, Camat Komentar Begini

"Waktu pelaksanaan memang sudah habis, pada 111 hari kalender, dikarenakan pekerjaan yang berat. Dan juga ada aturan dari PMK tersebut bagi penyedia yang belum selesai, itu bisa bekerja melewati tanggal pekerjaan. Pekerjaan itu bukan mengada-ngada, kita bekerja di kondisi hujan. Dengan adanya aturan itu kita bisa memberikan mereka kesempatan kerja melewati tahun anggaran," jelas Tendi.(one)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan