Oknum Tak Bertanggungjawab Kedapatan Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, KPHL Layangkan Teguran Keras

--

TABA PENANJUNG RBt - Melakukan penebangan kayu di wilayah hutan lindung tentu merupakan salah satu tindakan kriminalitas. Seperti yang ditemukan oleh tim Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun pada Rabu, 7 Februari 2024, terdapat beberapa oknum yang melakukan penebangan kayu dan perambahan buka lahan untuk kebun pribadi. Atas peristiwa ini, KPHL melayangkan teguran keras.

 

Ketua KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda mengatakan, pihaknya menemukan oknum yang melakukan penebangan dan perambahan dalam kawasan hutan tanpa izin. Pihaknya bersama Lembaga Ketua Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKm) memberikan peringatan untuk segera meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:Kapolres Sambangi Gubuk Reot yang Dihuni Lansia, Kemana Pejabat Pemkab?

 

‘’Sudah kita beri peringatan keras untuk meninggalkan segera lokasi lahan. Ketua LPHD dan ketua HKm juga sebagai saksi untuk mereka membuat pernyataan untuk meninggalkan lokasi. Karena ini kawasan hutan di wilayah gunung liku sembilan,’’ jelas Yudi.

 

Yudi menuturkan, jika oknum tersebut masih terlihat dan melanjutkan aktivitas, maka akan dilanjutkan dengan memproses secara hukum. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU CK tahun 2020 dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 1,5 miliar dan maksimal 10 miliar.

BACA JUGA:Sertijab Kasat Reskrim, Terima Kasih Wahyu Wijayanta, Selamat Datang Edi Hermanto

 

‘’Jika oknum tersebut masih mengulangi hal yang sama, maka kami tidak segan-segan untuk memproses secara hukum. Setiap orang yang berkebun tanpa izin dalam kawasan hutan akan ditindaklanjuti seusai dengan UU tahun 2020,’’ demikian Yudi.(one)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan