Kabar Gembira soal Alih Status PPPK ke PNS, Bukan Hanya Guru

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira terkait aspirasi alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tuntutan alih status tersebut belakangan menguat bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan mendukung dan turut memperjuangkan alih status PPPK ke PNS.

Bukan hanya untuk guru PPPK. Prof Unifah, panggilan akrab Ketum PGRI, menyatakan pihaknya juga memperjuangkan alih status tenaga kependidikan (tendik) dan dosen PPPK menjadi PNS.

Bahkan, Ketum PGRI berjanji akan mengawal perjuangan guru, dosen, dan tendik PPPK untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS.

Prof Unifah Rosyidi menegaskan, memang sudah saatnya guru PPPK dialihkan ke PNS.

Menurutnya, status PPPK belum menjamin para guru, tendik, dan dosen bisa aman dalam pekerjaannya.

Lantaran status mereka sebagai ASN kontrak, maka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.

"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," terang Unifah di sela-sela puncak peringatan HUT ke-80 PGRI di Jakarta, Sabtu (29/11).

Soal apakah alih status PPPK ke PNS ini tanpa tes atau tidak, Unifah mengatakan, belum tahu kebijakan pemerintah seperti apa.

Dikatakan, visi PB PGRI saat ini ialah berjuang agar alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi.

Unifah optimistis, jika semua guru berjuang bersama-sama PGRI, tujuan tersebut bisa terealisasi.

Bukan hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diarahkan ke PNS.

"Saya dapat informasi kalau rekrutmen CASN tahun depan diprioritaskan untuk PNS saja, sedangkan PPPK terakhir tahun ini rekruitmen dari honorer," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan