PGRI: Guru Honorer Sudah Mengajar Mestinya Ditampung, Syukur-syukur ke Formasi PPPK

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini masih banyak guru honorer belum masuk dalam skema pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Provinsi Banten, misalnya. Di sana masih ada 441 guru honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK penuh waktu mapun paruh waktu.

Mereka terancam kehilangan pekerjaan menyusul pemberlakuan kebijakan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon menyatakan sedang memperjuangkan nasib ratusan guru honorer tersebut.

"Kami sedang memperjuangkan 441 guru ini, karena kalau diberhentikan sekolah-sekolah masih memerlukan guru. Masih banyak kekurangan karena setiap bulannya pasti ada guru yang pensiun," kata Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila seusai menghadiri peringatan HUT Ke-80 PGRI di Alun-Alun Kota Cilegon, Senin (24/11).

Heni menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon agar data para guru tersebut dapat diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dicarikan solusinya.

Menurut dia, rata-rata para guru honorer tersebut telah memiliki masa pengabdian antara 3 hingga 5 tahun.

Selama ini, honor mereka dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, sehingga tidak membebani keuangan daerah.

Diketahui, kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan pemerintah hanya memiliki dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cilegon Bahrudin berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi para guru yang sudah mengabdi tersebut ke dalam formasi resmi.

"Harapannya kalau sudah mengajar di sekolah itu ditampung dan syukur-syukur kami inginnya dimasukkan ke formasi PPPK," kata Bahrudin. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan