Kepala BKN Singgung Aspirasi Alih Status PPPK ke PNS, Simak Baik-baik ya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Saat rapat koordinasi nasional kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyinggung mengenai munculnya aspirasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS.
Menurut Prof Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, maka tidak ada polemik soal aspirasi perubahan status.
Diketahui, saat aspirasi alih status makin menggaung, muncul petisi yang mengumpulkan tanda tangan menolak alih status PPPK ke PNS.
Kepala BKN mengatakan, ketika pemda sudah mengangkat PPPK, maka kewajiban daerah untuk memberikan pelatihan dan bagaimana ASN itu bersikap.
"Seharusnya PPPK itu diperkuat dengan menambah kompetensinya, baik dari sisi attitude, keahliannya, agar bisa membantu peningkatan pendapatan asli daerah," kata Prof Zudan.
Karena itu, dia mengimbau seluruh kepala daerah untuk merekatkan hubungan PNS dan PPPK.
Prof Zudan menekankan mengenai pentingnya pemda tidak membeda-bedakan perlakuan PPPK dan PNS karena keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong Bapak gubernur, wali kota, dan bupati jangan bikin PNS dan PPPK berantem. Caranya jangan dibeda-bedakan mereka," kata Prof Zudan.
Dia mengingatkkan pemerintah daerah bisa mencegah munculnya masalah baru terkait PNS dan PPPK. Misalnya, timbul desakan minta PPPK dialihkan ke PNS.
Lebih lanjut Kepala BKN mengatakan, PPPK dan PNS itu setara kedudukannya, tetapi dengan sistem yang berbeda. PNS tanpa kontrak kerja, sedangkan PPPK memakai sistem kontrak kerja.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sambung Prof Zudan, harus mengenalkan kepada PPPK tentang nilai-nilai Korpri. Semua PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu harus berhimpun di Korpri.
Jangan sampai ada PNS yang merasa di atas dan mencela PPPK. Sebaliknya PPPK jangan merasa di atas PPPK paruh waktu. PNS, PPPK, PPPK paruh waktu satu wadah ASN di bawah Korpri.
"Kami akan buat surat edaran satu hari mengenakan baju Korpri baik untuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu," pungkas Prof Zudan. (**)