Prof Nunuk Ungkap 2 Hal Penting agar Guru PPPK Paruh Waktu Mulus jadi Full Time
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan hal penting terkait alih status guru PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu atau full time.
Setidaknya ada dua hal penting yang disampaikan Prof Nunuk agar guru honorer bisa mulus naik level menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, yang selanjutnya diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Pertama, kata Prof Nunuk, semua guru honorer harus masuk Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Langkah ini penting, kata Prof Nunuk, karena guru honorer yang masuk Dapodik akan mendapatkan afirmasi dari pemerintah.
Afirmasi tersebut, baik berupa peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan kompetensi guru honorer.
"Semua guru honorer maupun, ASN baik PNS dan PPPK harus masuk Dapodik," kata Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani kepada JPNN.com, Minggu (16/11).
"Pendataan di Dapodik ini penting agar pemerintah bisa memastikan kesejahteraan gurunya," lanjut Prof Nunuk.
Dia mengatakan, saat ini Kemendikdasmen sedang melakukan penuntasan pendidikan profesi guru (PPG) guru tertentu.
Jika guru-guru tersebut ada di dapodik, dipastikan mereka ikut penuntasan PPG.
Mereka juga akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan meskipun statusnya non-ASN atau honorer.
"Kami terus mendorong restrukturisasi kewenangan tata kelola guru sebagaimana amanah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) maupun Kemendikdasmen bisa melakukan penataan guru untuk kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan guru," tuturnya.
Kedua, pastikan penugasan guru PPPK Paruh Waktu sesuai analisis beban kerja (ABK).
Prof Nunuk menjelaskan, karena sesuai regulasi keberadaan guru honorer memang hanya sampai tahun ini, maka yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK penuh waktu, diarahkan ke PPPK paruh waktu.
Namun, lanjut Dirjen Nunuk, guru honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ini harus dipastikan lagi apakah mereka yang berada di sekolah sesuai ABK.