SPPI Kelompok III Juga Diangkat jadi PPPK, Mendapat Tunjangan Kinerja
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Para petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) kelompok III juga akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan hal tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji bagi SPPI kelompok III, termasuk tenaga ahli gizi dan ahli akuntan.
Dadan memastikan segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi petugas SPPG dari kalangan SPPI tersebut.
"Ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/11), Dadan menjelaskan keterlambatan pembayaran bagi punggawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terjadi karena ada penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja PPPK ke pos pembayaran konsultan perorangan.
Namun, Dadan memastikan seluruh proses tersebut sudah dalam tahap akhir dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Terkait dengan gaji SPPI, ini yang jadi saya harus jelaskan, SPPI batch (Kelompok) I dan II itu statusnya sekarang sudah PPPK. Jadi, mereka tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan mereka sudah menerima tunjangan kinerja.”
“SPPI batch III, tadinya kita (BGN, red) rencanakan Computer Assisted Test (CAT)-nya bulan ini, sehingga sebetulnya pagu kami itu ada di pagu PPPK, di kode anggaran yang berbeda," papar Dadan.
Namun, lanjut dia, karena masih ada yang harus diselesaikan, maka untuk sementara SPPI Kelompok III, termasuk ahli akuntan dan ahli gizi, masih harus digaji dengan sistem konsultan perorangan.
"Jadi kami secara administrasi harus menggeser anggaran yang biasanya kami kerjakan tiap tanggal 6," ucapnya.
Dadan juga menegaskan keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi pada SPPI Kelompok III bukan selama dua bulan seperti yang dilontarkan oleh jajaran anggota legislator, melainkan hanya enam hari.
Kendati demikian BGN memastikan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya akan berjalan normal hingga akhir Desember 2025.
"Untuk SPPI batch III hanya terlambat enam hari, yang ahli gizi dan akuntan, tetapi kami sekalian menyelesaikan untuk pekan ini. Kami sudah menggeser anggaran untuk tuntas sampai Desember. Jadi, bulan depan sudah tidak akan ada keterlambatan lagi.
“Mudah-mudahan tahun depan mereka sudah PPPK sehingga setiap tanggal 1 gaji mereka sudah rutin seperti ASN," sambung Dadan.