BKN Umumkan 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu Diisi Honorer Database, Non-database Bagaimana?
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara mengumumkan delapan jabatan PPPK paruh waktu yang akan diisi honorer database BKN. Bagaimana dengan honorer non-database BKN?
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema PPPK paruh waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Jadi, yang diangkat PPPK paruh waktu dikhususkan bagi honorer database BKN, sudah ikut seleksi CASN 2024, tetapi tidak lulus formasi," kata Vino di Jakarta, Selasa (17/6).
Dia menyebutkan, berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu, yakni:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional.
Lebih lanjut dikatakan, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi honorer database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 selesai.
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya yakni KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Selain itu, terdapat juga KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 sampai 30 Juni 2025.