Tujuh Desa Laporkan Tidak Cairnya DD Non Earmark, DPMD Benteng Pelajari Mekanisme Penyelesaian

Hekatman, M.A.P., Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah terus menindaklanjuti laporan dari desa terkait tidak cairnya Dana Desa (DD) non earmark pada tahun anggaran berjalan. Hingga Jumat, 12 Desember 2025, tercatat tujuh desa telah menyampaikan laporan resmi dan mengajukan usulan penyelesaian atas kendala tersebut.

Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Tengah, Hekatman, M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025. Ia menegaskan, sebelum menetapkan langkah teknis, DPMD perlu melakukan konsultasi dengan Dinas PMD Provinsi Bengkulu serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Kecamatan Semidang Lagan Kerahkan Ambulans untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Data terakhir yang sudah melapor untuk pengajuan usulan karena terdampak DD non earmark yang tidak cair ada tujuh desa. Kami masih perlu konsultasi ke PMD Provinsi dan BPKP terkait mekanisme yang disebutkan dalam SEB 9 Tahun 2025,” jelas Hekatman.

Ia menambahkan bahwa persoalan tidak cairnya DD non earmark tahap II tidak hanya dialami desa yang sudah melapor, namun juga seluruh desa yang tidak menerima penyaluran. Oleh sebab itu, setiap keputusan harus merujuk pada regulasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

“Bukan hanya desa yang melapor, tapi semua desa yang tidak salur. Kami akan konsultasi terkait mekanisme yang ada dalam SEB agar pelaksanaannya tidak keliru di tingkat desa,” tambahnya.

BACA JUGA:20 Finalis Bersaing Ketat di Grand Final Duta Genre Benteng 2025

Hekatman menegaskan bahwa skema penyelesaian juga sangat bergantung pada kemampuan anggaran desa masing-masing. Apabila desa tidak memiliki sisa anggaran yang memungkinkan, maka alternatif yang disebutkan dalam SEB tidak dapat diterapkan.

“Itu pun jika desa masih memungkinkan anggarannya. Kalau tidak ada sisa anggaran, ya tidak bisa. Nantinya, pada 2026 dapat dibayarkan menggunakan sumber dana selain Dana Desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II non earmark tampaknya sudah final tidak akan dilakukan pada tahun ini. Namun, masih terdapat solusi yang diatur dalam SEB Nomor 9 Tahun 2025, sepanjang desa mampu memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 11-18 Desember, Warga Diminta Waspada

“Kalau DD tahap II non earmark memang tampaknya sudah final tidak cair. Tapi ada solusi dalam SEB Nomor 9, hanya saja itu bisa dilakukan jika desa masih memungkinkan,” pungkasnya.

DPMD Bengkulu Tengah memastikan akan terus mengawal proses ini agar seluruh desa tetap mematuhi regulasi dan tidak salah langkah dalam pengelolaan anggaran. (ryu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan