Aturan Polisi Boleh Jabat 17 Jabatan Sipil, Mahfud MD: Bertentangan dengan UU
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Profesor hukum tata negara, Mahfud MD merespons soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri.
Awalnya, Mahfud menjelaskan dirinya menanggapi persoalan tersebut tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum
"Perkap nomor 10 tahun 2025 tersebut bertentangan dengan 2 undang-undang," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Mahfud MD Official di Youtube, Sabtu (13/12).
Dia menjelaskan Perpol itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," lanjutnya.
Dia menyebutkan ketentuan terbatas itu sudah dibuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Mahfud juga menjelaskan perpol itu juga bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN terutama pasal 19 ayat 3.
"Pasal itu menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang TNI dan undang-undang Polri," jelasnya.
Mahfud menyebutkan UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa ke jabatan sipil.
Namun, lanjutnya undang-undang Polri sama sekali tidak menyebutnya tentang jabatan yang bisa diduduki oleh polri.
"Dengan demikian ketentuan perpol itu kalau memang diperlukan, harus dimasukkan di dalam undang-undang tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," jelasnya.
Dia juga merespons klaim yang menyebutkan bahwa Polri itu sudah sipil.
"Ada yang bilang masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," tegasnya.
Dia mencontohkan seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai Jaksa dan sebaliknya.