Perkap Jenderal Listyo Ini Disebut Tak Berdasar Hukum, Menabrak Konstitusi
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebutkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.
Pertama, kata Mahfud, Perkap Nomor 10 tak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.
Sebab, kata Mahfud, putusan MK Nomor 114 yang menguji Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan anggota Polri aktif harus pensiun atau berhenti apabila bertugas di luar organisasi induk.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," kata Mahfud melalui layanan pesan, Sabtu (13/12).
Selain itu, Perkap Nomor 10 bertentangan dengan Pasal 19 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Mahfud, Pasal 19 Ayat 3 UU ASN mengungkapkan bahwa penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil diatur oleh undang-undang asal instansi.
Eks Ketua MK itu mengatakan UU TNI dalam revisi terbaru menyebut 14 jabatan sipil bisa ditempati prajurit aktif.
Sementara itu, kata Mahfud, UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati personel Korps Bhayangkara, kecuali mengundurkan diri atau meminta pensiun.
"Jadi, Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," ujarnya.
Mahfud menilai salah anggapan yang menyatakan instansi Polri sebenarnya berstatus sipil, sehingga personel bisa ditugaskan di luar organisasi induk.
"Itu tidak benar, sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter," kata dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 berkaitan penempatan anggota polisi di luar organisasi induk.
Perkap menyatakan ada 17 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati anggota Polri aktif di luar organisasi induk, yakni Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK. (**)