Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Honorer Wajib Simak 4 Hal Krusial Ini

--

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau 

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK. 

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. 

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan. 

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB. 

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN. 

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan 

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pertanyaannya, bagaimana dengan nasib honorer non-database BKN yang gagal seleksi dan tidak tertampung pada optimalisasi formasi?

Pernyataan itu muncul lantaran regulasi yang ada mengatur bahwa PPPK paruh waktu hanya untuk honorer database BKN yang tidak kebagian formasi PPPK Penuh Waktu. Akankah ada kebijakan atau regulasi baru untuk mengakomodasi honorer non-database BKN? Kita tunggu saja. 

Namun, yang perlu dipahami, bahwa pemerintah punya niat baik untuk menyelamatkan seluruh honorer. Antara lain melalui kebijakan melarang instansi merumahkan atau melakukan PHK terhadap honorer. 

Mengenai gaji honorer yang belum menjadi PPPK, untuk sementara ini diakali dengan cara diambilkan dari pos belanja barang dan jasa. Bukan dari pos belanja pegawai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan