Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Honorer Wajib Simak 4 Hal Krusial Ini

--

Ketika banyak honorer database BKN tidak bisa ikut seleksi kompetensi PPPK tahap 1 lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemerintah menambah kategori pelamar PPPK tahap 2. 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024. 

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 15 Januari 2025 mengatakan, penambahan kategori pelamar tersebut untuk memaksimalkan honorer database BKN dalam perekrutan PPPK 2024.

Adapun kategori pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni: 

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. 

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS; 

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN; 

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau 

5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024. 

Pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut: 

1. Pengelola Umum Operasional;

2. Operator Layanan Operasional; 

3. Pengelola Layanan Operasional; dan 

4. Penata Layanan Operasional. 

3. Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK 2024 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan