PPPK Tahap 2 Diminati Peserta Lansia, Berikut Ketentuan Usia Pensiun ASN Kontrak
Banyak dari peserta seleksi PPPK berasal dari honorer yang sudah usia tua. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer, khususnya yang telah lama mengabdi, untuk memperoleh kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak heran, seleksi kali ini dibanjiri peserta berusia lanjut yang tetap menunjukkan semangat tinggi dan antusiasme luar biasa. Bagi mereka, seleksi ini bukan sekadar ajang formal, melainkan peluang terakhir untuk meraih pengakuan negara atas pengabdian puluhan tahun.
Diperuntukkan bagi Honorer dan Lulusan PPG
Dilansir dari berbagai sumber, PPPK 2024 Tahap 2 dirancang khusus untuk tenaga honorer non-ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah secara terus-menerus. Selain itu, formasi ini juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar posisi guru di instansi daerah.
“Seleksi PPPK ini mayoritas diikuti oleh eks Tenaga Honorer Kategori II dan pegawai non-ASN, sehingga wajar jika banyak peserta yang sudah tidak muda,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama.
Vino menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Kelulusan PPPK 2024 Bisa Dibatalkan karena Pelanggaran Ini
BACA JUGA:Dua Jemaah Haji Dilantik sebagai PPPK Saat Menunaikan Ibadah
Syarat Umum Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK tahap ini:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
• Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta
• Bukan anggota partai politik
• Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sesuai
• Sehat jasmani dan rohani
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
• Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi
• Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP
• Bebas dari ketergantungan narkotika
• Berkelakuan baik dan tidak memiliki tato atau tindik yang bertentangan dengan norma agama/adat
Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai UU ASN Terbaru
Meski status PPPK bersifat kontrak, hak-hak dasar mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk batas usia pensiun.
Berikut rincian usia pensiun PPPK berdasarkan Pasal 55 UU ASN terbaru:
• Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Jabatan Keterampilan: 58 tahun
• Pejabat Fungsional Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): 60 tahun
• Pejabat Fungsional Ahli Utama: 60 tahun
Durasi dan Perpanjangan Kontrak PPPK
PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja dengan masa kontrak antara 1 hingga 5 tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Selama PPPK menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi target evaluasi, mereka dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan.
Kepastian Hukum bagi Karier ASN Kontrak
Dengan adanya jaminan usia pensiun dan mekanisme perpanjangan kontrak, PPPK kini memiliki kepastian karier jangka panjang. Status kepegawaian berbasis kinerja ini memberikan peluang bagi honorer lama untuk terus berkarya dalam sistem birokrasi formal.
Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Berikut adalah jadwal lengkap dan terbaru seleksi PPPK 2024 Tahap 2, berdasarkan surat edaran resmi BKN:
• Pengumuman peserta dan lokasi ujian: 9–21 April 2025
• Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
• Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
• Seleksi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
• Integrasi nilai akhir: 5–17 Juni 2025
• Pengumuman kelulusan: 16–30 Juni 2025
• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1–31 Juli 2025
• Usul penetapan NIP PPPK ke BKN: 1–31 Agustus 2025