Mantan Kades Taba Pasmah Tepis Isu Dugaan Jual Beli Kantor Desa Tak Sesuai Prosedur

Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kabar adanya dugaan penjualan gedung kantor desa lama di Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat ditepis oleh mantan kades.
Kepada RBt, Datuk Dai, mantan kepala desa yang menjabat sebelum pemindahan kantor desa memberikan penjelasan terkait sejarah lahan tersebut.
"Tanah awalnya milik nenek moyang kami. Untuk cerita lebih detail, saya sudah lupa karena sudah lama. Mengenai jual beli, saya rasa itu tidak mungkin. Pembangunan kantor desa dulu dilakukan dengan izin yang sah. Kalau tidak ada izin, siapa yang mau membangunnya?," ujar Datuk Dai.
BACA JUGA:Sejumlah Ternak Kerbau Warga Desa Kembang Ayun Mati Mendadak, Dewan Minta Tim Kesehatan Turun
Ia juga membenarkan bahwa selama masa kepemimpinannya, kantor desa belum dibangun. Pembangunan kantor desa dilakukan oleh kepala desa setelahnya. Datuk Dai menegaskan bahwa tukar guling dilakukan untuk membangun PAUD di lokasi yang lebih aman dan nyaman, bukan untuk tujuan jual beli.
"Sebenarnya, apa yang dipermasalahkan? Tidak ada yang dijual, tukar guling sudah dilakukan. Saya juga ingin bertanya, siapa yang mengatakan itu dijual beli? Biar semuanya lebih jelas," pungkasnya.
Sementara, Sekdes Taba Pasmah, Mustofa memberikan klarifikasi rinci mengenai alih fungsi dan pemanfaatan gedung tersebut.
BACA JUGA:BPD Karang Tinggi Didesak Surati Inspektorat Periksa Program Ketahanan Pangan Tahun 2024
"Awalnya, gedung tersebut memang digunakan sebagai kantor desa pada masa kepala desa terdahulu. Setelah pergantian kepala desa, kami bermusyawarah untuk memindahkan kantor desa ke lokasi baru. Tanah untuk kantor desa yang baru diperoleh dari patungan dana pemerintahan terdahulu, dan pada saat itu, hanya tersedia dana untuk pembangunan gedung dari pemerintah," jelas Mustofa.
Setelah pembangunan kantor desa yang baru selesai, gedung lama sempat dialihfungsikan menjadi sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh kepala desa saat itu. Namun, karena alasan keamanan dan letaknya yang kurang strategis, PAUD tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi baru.
BACA JUGA:Kondisi Balai Rafflesia Kini Memprihatinkan, Anggaran Pembangunan Terkesan Mubazir
"Pada masa kepemimpinan kepala desa saat ini, dilakukan tukar guling dengan warga yang memiliki tanah di belakang gedung. Tanah tersebut kemudian dijadikan lokasi PAUD yang baru. Perlu dicatat, ini bukan jual beli, melainkan tukar guling yang disetujui oleh warga tersebut. Luas tanah PAUD yang baru sekitar 10x20 meter, sedangkan tanah di lokasi sebelumnya lebih kecil," demikian Mustofa.(ryu)