SK Diteken Pj Bupati, Bunker Coa Sako dan Masjid Padang Betuah Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya
Masjid Cagar Budaya di Desa Padang Betuah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah akhirnya menetapkan Bunker Coa Sako dan Masjid Padang Betuah sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si beberapa hari lalu.
Diketahui, Bunker Coa Sako berada di kawasan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung dan Masjid Padang Betuah berada di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah, M Yudi, SE mengatakan jika sebelum ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, sebelumnya telah dilakukan penilaian dari Kaji Ahli Cagar Budaya (KACB).
‘’SK Bupati telah diterbitkan. Bunker Coa Sako dan Masjid Padang Betuah resmi jadi bangunan cagar budaya di Bengkulu Tengah,’’ pungkas Yudi.
Melansir SK yang diterbitkan tersebut, terdapat beberapa poin larangan yang harus dipatuhi. Diantaranya setiap orang dilarang untuk melakukan pelestarian tanpa didasari pada hasil study kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademisi dan administratif.
Mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya tanpa izin. Dengan sengaja mencegah, menghalang - halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya. Merusak, mencuri baik sebagian maupun seluruh Cagar Budaya. Memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya tanpa izin.
Mengubah fungsi Cagar Budaya. Mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya dan memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagiannya, dengan cara memperbanyak kecuali dengan izin Bupati Bengkulu Tengah.(fry)