2 KPM Desa Temiang Ditetapkan Sebagai Penerima BLT DD Tahun 2025

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Berdasarkan hasil Musyawarah Khusus (Musdesus) yang diadakan Pemerintah Desa Temiang, Kecamatan Pagar Jati, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, sebanyak dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa ini telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Penetapan dua KPM penerima BLT DD ini dilakukan melalui seleksi yang ketat, dengan fokus utama pada warga yang kurang mampu dan mereka yang tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10719/69-usulan-pembangunan-disampaikan-dalam-musrenbangcam-merigi-kelindang-perbaikan-infrastruktur-jadi-prioritas

"Kami pastikan penetapan jumlah KPM ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya dua KPM yang kami tetapkan sebagai penerima BLT DD tahun ini," ungkap Kepala Desa Temiang, Ujang Berita.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM adalah Rp 300.000 per bulan selama satu tahun. Ia juga menambahkan bahwa selanjutnya akan disusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyaluran dan jumlah KPM penerima bantuan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10718/warga-merasa-puas-jalan-alternatif-tanjung-raman-dibangun-kades-permudah-akses-dan-perekonomian-warga

"Rencananya, penyaluran BLT DD akan diberikan secara tunai langsung kepada masyarakat penerima," demikian Ujang.(ae2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan