Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
--
"Semoga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masa jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya."
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga riset independen, universitas, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk media, guna meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan.
"Semoga dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan sistem ketatanegaraan yang lebih kuat dan demokratis, yang mampu menjawab tantangan zaman serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ibas.
Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI diketuai oleh Taufik Basari (Nasdem) dengan wakil ketua: Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar).
Jumlah anggota K3 total 65 orang; 9 PDIP, 9 Golkar, 8 Gerindra, 6 Nasdem, 6 PKB, 5 PKS, 5 PAN, 4 Demokrat, dan 13 DPD.
Anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat. (**)