Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menyampaikan perlunya kajian mendalam oleh MPR RI mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945 guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Ibas itu ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Kamis (30/1). Sebagai Wakil Ketua, Ibas sendiri mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian.
Dia menyampaikan beberapa hal isu-isu relevan dengan tugas dan fungsi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Salah satu adalah kajian mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945.
"Apakah perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern? Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?" ujarnya.
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lebih lanjut, Ibas menegaskan pentingnya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi.
"Bagaimana kita memperkuat sistem konstitusional yang mampu menjawab tantangan global, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim, teknologi, dan globalisasi?" ungkapnya.
Dia menyoroti peran MPR dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi di Indonesia serta perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi undang-undang oleh lembaga negara lainnya.
Sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, Ibas menegaskan bahwa MPR harus terus berperan aktif dalam mengawal implementasi Pancasila di tengah tantangan zaman.
"Bagaimana MPR dapat berperan dalam menjaga dan mengawal implementasi Pancasila sebagai dasar negara di tengah tantangan zaman?" tanyanya kepada para anggota kajian.
MPR memiliki tanggung jawab dalam memperkuat konsensus nasional serta memastikan persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.
Selain itu, Ibas juga menekankan perlunya MPR sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.
Senada dengan yang disampaikan Ibas, salah satu anggota K3, Sodik Mudjahid juga menyampaikan perlunya implementasi yang kuat untuk improvement “peningkatan” dalam pembahasan Komisi Kajian Ketatanegaraan ke depannya.
Ibas menyampaikan harapannya agar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945.